GARUT – Masyarakat Garut kini mempertanyakan kapan pembagian Set Top Box (STB) gratis akan dilakukan, pasalnya saat ini di wilayah Kabupaten Garut sudah tidak lagi menerima siaran TV analog.
Ketua RT 05 RW 04 Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota, Dadang Juwarna mengatakan, bahwa dari sejak tahun 2022 lalu dirinya menerima informasi bahwa Pemerintah melalui Dinas Komunikasi Informatika (Diskomimfo) Kabupaten Garut akan membagikan STB secara gratis, namun sampai saat ini hal tersebut belum jelas.
“Saya ketua RT mewakili warga menanyakan soal pembagian STB gratis. Kapan hal itu akan direalisasikan,” Ujarnya.
Baca Juga:Di Sini Tempat Kolektor Koin Kuno Indonesia, Buruan IntipRumah Pudin warga Desa Sukaresmi Ludes Terbakar, Anggota DPRD Garut Koordinasi ke Disperkim Usulkan Rutilahu
Hal yang sama juga disampaikan Dedi Setiadi, Ketua RT 3 di Kampung Sisir, Desa Regol, Kecamatan Garut Kota, bahwa dirinya juga pernah mendapatkan informasi akan mendapatkan STB secara gratis, namun sampai saat ini hal tersebut belum juga terealisasikan.
“Abi mah tos tara nongton Persib, da Indosiar na tos teu katangkep. TV One, RCTI sami tos teu aya, kedah pasang heula STB. (Saya sudah tidak lagi nonton Persib, soalnya Indosiar sudah tidak ada. Tv One, RCTI juga sama tidak ada, harus pakai STB.)” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Garut Margiyanto mengatakan bahwasanya sampai saat ini terkait dengan STB gratis belum ada lagi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sampai saat ini belum ada follow up dari kemenkomimfo gimana-gimananya, apalagi kemarin-kemarin ada masalah. Jadi sampai saat ini belum ada kabar apa-apa. Sedangkan Garut sekarang sudah mulai mati siaran analognya,” Katanya.
Ia menjelaskan, kalau misalkan Garut sudah, pasti daerah lain juga sudah. Namun sampai saat ini tidak ada informasi ke diskominfo Garut sampai saat ini.
“Jadi gini, saya sendiri belum tahu percis seperti apa, kalau kemudian ada pembagian di beberapa wilayah dan segala macam itukan harus diklarifikasi dulu mereka itu dapatnya dari mana,” Jelasnya belum lama ini.
Menurutnya, posisi pemerintah daerah terkait dengan STB itu hanya menindaklanjuti apa yang diinginkan oleh kementerian Komimfo untuk melakukan pendataan berdasarkan data kemiskinan yang diterbitkan oleh kementrian dalam negeri.