GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menerima surat dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait dengan tenaga honorer.
“Jadi begini, kami ini baru terima surat kemarin. Dalam suratnya pemerintah daerah harus data dulu. Saya akan mendata dulu, kalau diperlukan kita akan melakukan pembenahan dalam jangka waktu 3 bulan ini, untuk yang diperlukan itu masih bisa oleh kita dibuatkan perjanjian, tapi bukan PPPK,” Kata Rudy Gunawan, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, bahwa tenaga honorer yang diperlukan itu seperti personel Satpol PP dengan perjanjian outsourcing ataupun bentuk lainnya.
Baca Juga:Dinas Pertanian Garut Siapkan Pompa Air Tangani Kekeringan Bagi PetaniWarga Garut Pertanyakan STB Gratis dari Pemerintah, Begini Penjelasan Kadiskominfo
“Kita tidak tahu, tapi yang jelas kita belum punya dasar hukumnya. Karena kan PP 49 kan sudah menyatakan tidak boleh ada. Surat itu kan hanya dari menteri, tidak dalam bentuk PP. Makanya kita harap ada PP kembali, atau Peraturan Menteri, jangan surat sacewir (selembar) supaya ada tanggung jawabnya,” Katanya.
Menurutnya, Sampai saat ini dirinya baru menerima surat untuk melakukan pendataan dan analisis apakah tenaga honorer yang bersangkutan dibutuhkan atau tidak.
“Ya, kami baru menerima surat bahwa terhadap mereka itu harus dilakukan pendataan dan analisis tentang apakah orang itu masih dibutuhkan atau tidak,” Pungkasnya.