Debitur Leasing Ketakutan dengan Ucapan Pegawai PN Garut Soal Kredit Macet, Kuasa Hukum Berikan Bantahan

Awak media mendatangi kantor Hukum LBH Balinkras di Bandung untuk mengonfirmasi ucapan dari pegawai Pengadilan Negeri Garut
Awak media mendatangi kantor Hukum LBH Balinkras di Bandung untuk mengonfirmasi ucapan dari pegawai Pengadilan Negeri Garut
0 Komentar

Jadi untuk perkara kredit macet yang dialami kliennya itu tidak bisa disebut pidana penggelapan.

Selain itu Mallau juga mengaku aneh. Karena sejak kapan Pengadilan menjadi tempat penitipan kendaraan.

Kemudian Mallau juga menyebut bahwa perkara kliennya ini belum ada putusan pengadilan yang memerintahkan untuk eksekusi atau sita. Sehingga mobil kliennya ini tidak bisa begitu saja disita oleh siapapun.

Baca Juga:Santoso Punya Banyak Koin Kuno Rp1000 Kelapa Sawit, Intip di SiniPemilik Koin Kuno dari Kota Bandung Kunjungi Kantor Redaksi Radar Garut, Ini yang Dilakukannya

” Ya karena perintah eksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan. Nah putusan pengadilannya mana?,” ujar Mallau.

Sementara itu, pegawai PN Garut inisial A ketika ditemui awak media beberapa waktu lalu mengatakan bahwa dirinya menyarankan agar mobil Wawan itu dititipkan ke Pengadilan Negeri Garut.

Ia mengaku khawatir dengan Wawan, karena jika mobil tidak segera dititipkan, bisa-bisa Wawan akan ditangkap karena diduga melakukan penggelapan kendaraan.

Dirinya dalam hal ini mengaku hanya untuk menolong Wawan saja.(UJ/tim)

 

0 Komentar