Uang Rupiah logam pada pecahan 500 tahun emisi 1991an, telah dinyatakan masih sangat berlaku sebagai alat pembayaran yang cukup sah dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab belum dicabut dan juga telah ditarik dari sebuah perdaran.
Jadi dari aturan BI ini juga uang logam senilai Rp 500 tahun emisi 1991 tersebut masih sama dengan uang Rp 500 yang lainnya.
Semoga bisa membantu kalian semua terkait Jual Uang Koin Rp 500 Bunga Melati, Bisa Laku Ratusan Ribu Rupiah Di Bank Indonesia.