Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dibatalkan peredarannya dalam waktu 10 tahun setelah penetapan masa pendinginan.
Menurut situs BI, nilai koin dan kertas kuno ini hanya bisa ditukarkan di Bank Indonesia. Pembeli sentral altcoin di Jakarta atau di kantor Bank Indonesia Dalam Negeri.
Demikian informasi mengenai Ini Tempatnya! Jual Uang Kuno Rp100 Rumah Gadang Dihargai Hingga Rp9.000.000