Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2022 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 2,22x BPIH. Rasio likuiditas wajib 2,22x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji melebihi 2 kali pelaksanaan haji.
Laporan operasional BPKH tahun 2022 mencatat surplus sebesar Rp3,4 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jemaah tunda dan jemaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan. BPKH mengapresiasi pengawasan yang selalu dilakukan BPK.
Baca Juga:PNM Perluas Dampak Positif dengan Literasi Kesehatan Ibu dan AnakKisah AO PNM Mekaar yang Berjuang Melawan Segala Kendala, Kini jadi Inspirasi di Situbondo
“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, obyektifitas dan profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji”, pungkas Fadlul di Jakarta, Selasa (25/07).
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR. (*)