Kalau uang itu telah dicabut dari sebuah peredarannya, maka wajib masih pada sebuah batas penukarannya.
Berikut cara untuk menukarkan uang miscut ataupun uang rusak ke BI:
– Bawa uang rusak yang masih bisa memenuhi syarat yang sesuai
– Bank Indonesia Kunjungi ke kantor BI atau juga bank umum yang telah melayani penukaran uang sudah rusak
– Serahkan uang yang mau ditukarkan kepada seorang petugas
Baca Juga:Koin Uang Rp500 Melati Dijual Harga Berapa? Benarkah Segini Nih HarganyaKoin Kuno Rp 500 Emas Melati Tahun 2000, Berikut Harga Jualnya!
– Petugas akan bisa melakukan scanning terhadap uang yang telah dibawa kalau uang yang rusak masih sesuai dengan persyaratan, maka uang itu juga akan diganti dengan sebuah nominal yang sama kalau uang tak memenuhi persyaratannya, maka petugas akan meminta kamu mengisi sebuah formulir pengajuan penelitian yang sudah disediakan
– Kalau tak ingin melanjutkan sebuah proses penelitiannya, maka uang itu juga akan dikembalikan.
Demikian penjelasan mengenai Punya Uang Rp 20.000 Salah Potong? Kolektor Berani Beli Seharga Rp 1 Juta, semoga bermanfaat.