Selain untuk dijual, uang kuno memungkinkan penggunaan kembali pertukaran langsung dengan Bank Indonesia untuk keperluan transaksional.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan batal peredarannya dalam waktu 10 tahun setelah tanggal pembatalan ditetapkan.
Menurut situs BI, koin kuno dan nilai kertas ini hanya dapat ditukarkan di Bank Sentral Jakarta, Indonesia, atau di perwakilan Bank Nasional Indonesia.
Baca Juga:Cuan Nih Bos! Uang Kertas Rp75 Ribu Disukai Banyak Kolektor Karena Kecanggihannya!Cek Disini! Kolektor Berani Bayar Rp40 Juta Untuk Uang Kuno Ini
Demikian informasi mengenai Jangan Bingung! Jual Uang Kuno Sekarang Gampang, Gini Cara dan Tempatnya!