Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia pada nomor 18/27/PBI/2016 mengenai (Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 Tahun Emisi 2016) tersebut.
Uang Rupiah logam pada pecahan 500 ditahun emisi 1991an itu, telah dinyatakan masih cukup berlaku sebagai sebuah alat pembayaran yang cukup sah dari sebuah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebab belum dicabut dan juga ditarik dari sebuah perdarannya.
Demikian penjelasan mengenai Uang Koin Rp500 Melati Banyak Dibuat Cincin, Segini Harga Sekarang Jual Di Sini, semoga bermanfaat.