Masyarakat dapat menukar uang yang peredaranya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun lalu setelan pencabutan.
Diikutip dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita