- Pegguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Diantaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Berikut adalah perhitungannya:
Perhitungan denda sebesar Rp724.000 itu berdasarkan tarif terjauh yang dilewati pengguna jalan tol. Dari Gerbang Tol Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000.
Semoga bermanfaat.
Baca artikel Radar Garut lainnya di Google Berita.