RADAR GARUT – Apa masuk akal untuk bayar biaya tol harganya Rp700 ribu lebih?
Ya, inilah yang saat ini menjadi perbincangan publik setelah sebuah video viral di media sosial. Hanya melewati satu gerbang tol, biaya yang harus dikeluarkan sebesar itu?
Itu merupakan kejadian langka yang telah dialami oleh salah satu pengemudi yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, dirinya harus membayar tarif tol mencapai Rp724 ribu.
Baca Juga:Cara Tukar Uang Koin Rp1000 Kelapa Sawit dan Rp500 Gambar Melati Seharga PajeroUang Kertas Rp100 Kapal Pinisi Bisa Menguntungkan Jika Dijual, Jual ke Kolektor atau Tukar ke Bank?
Terkait video yang beredar tersebut, pihak Jasa Marga langsung memberikan klarifikasi akan kejadian tersebut. PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) segera melakukan investigasi di lapangan.
Hasilnya ditemukan bahwa pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar ke Gerbang Tol Cikampek Utama 2.
Jawaban Jasa Marga Terkait Video Viral Bayar Tol 700ribu lebih
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Jasa Marga, transaksi tersebut adalah transaksi yang tak sesuai dengan arah perjalanan, sehingga pengguna jalan itu terkena denda.
Pengguna jalan itu dikenakan biaya denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 perihal Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali lipat tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:
- Pengguna jalan tol tidak menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat administrasi tol, termasuk karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat masuk dan keluar;