Adapun penanganan kedua adalah pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Ponpes Al Zaytun. Sanksi adminitrasi ini dengan tetap menekankan pada pentingnya memberikan perlindungan terhadap hak para santri yang sedang belajar di Al Zaytun.
“Kedua, pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola Ponpes Al Zaytun, namun tetap memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana,” tutur Mahfud.
Selanjutnya penanganan ketiga adalah menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan.
Dalam hal ini kata Mahfud, menjaga kondusifitas merupakan tugas dari pemerintah daerah bersama Forkopimda. Tapi pemerintah pusat juga siap membantu apabila dibutuhkan.
Baca Juga:Koin Kuno 100 Rupiah Dijual Rp800 Ribu Per KepingAda Job Fair di Pendopo Garut, Ayo Jangan Ketinggalan
“Ini tugasnya kewilayahan yaitu Pemda, Kabinda, Polda, Kesbangpol, TNI dan lainnya di Jabar yaitu menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan. Kalau perlu, koordinasikan dengan pusat,” katanya.