Besaran Tunjangan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan sebagai Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan sebagai Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan sebagai Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan
Biaya listrik dan telepon Rp 7.700.000
Biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Besaran Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Besaran Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Besaran Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Khusus Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
Baca Juga:Kader dan Simpatisan PKB Garut Dukung Penuh Gus Imin Maju di Pilpres 2024Tembus Harga Termahal Rp96,9 Miliar, Koin Kuno Edward III Florian (1343) Diburu Kolektor
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
Anggota legislatif pun mendapat hak untuk pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) sebesar Rp 3.000.000.
- Fasilitas RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Demkian ulasan mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI dalam kurun satu periode terakhir.