Masyarakan dapat menukarkan uang peredarannya apabila dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak mas pencabutan yang di terapkan.
Dilasir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
Apabila uang kuno yang Anda punya tidak terdaftar di kolom penukaran BI. Aternatifnya seperti cara di atas yaitu dijual ke kolektor atau memasarkan sendiri via media sosial.
Baca Juga:Begini Cara Menjual Uang Koin Legendaris Rp1.000 Kelapa Sawit, Cek DisiniAwas Awas Awas Cara Menghasilkan Jual Beli Dari Uang Legendaris, Cek Disini
Itulah beberapa cara jual uang kuno dan tempat penukarannya yang bisa Anda coba sendiri sesuai keperluan.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita