BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, Provinsi Jabar adalah yang pertama mempermanenkan kebijakan bekerja dinamis atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Jadi Provinsi Jawa Barat, Provinsi pertama yang akan mempermanenkan Work From Anywhere atau WFA” kata Ridwan Kamil, Selasa, 20 Juni 2023.
Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan itu dipermanenkan berdasarkan pengalaman selama pandemi covid-19.
Baca Juga:Pak Uu Jenguk Siswi SMK di Ciamis, Korban Tindak Kekerasan Orang Tak DikenalAl Quran di Masjid Raya Al Jabbar Banyak Dicuri, Ridwan Kamil: Mungkin Mereka Sangat Mencintai Al Quran
Berdasarkan analisa, ada sejumlah posisi yang bisa bekerja tanpa perlu ke kantor.
“Hasil kajiannya selama Covid-19 ada kerja kerja PNS yang tidak bertemu dengan masyarakat bisa diselesaikan tanpa harus ke kantor,” katanya.
Keuntungan dengan bekerja WFA ini akan mengurangi stres, mengurangi biaya dan anggaran yang tidak perlu dibelanjakan.
Menurut Ridwan Kamil, PNS yang bisa mendapatkan WFA ini adalah pegawai di pelayanan publik.
“Sehingga masyarakat tetap akan menjalankan pelayanan seperti biasanya maksimal dari Pemprov Jabar,” lanjutnya.
Ridwan Kamil mencontohkan, seperti PNS yang tugasnya sebagai konseptor, membuat pidato, atau bagian administrasi yang biasa approved berkas secara online.
“Pokoknya enggak ada hubungan dengan interaksi fisik,” katanya.
Ridwan Kamil menjelaskan, WFA ini berlaku untuk semua eselon dengan catatan mempunyai kinerja yang baik. Tiap pegawai memiliki kuota WFA maksimal empat hari dalam sepekan.
“Seluruh eselon dan hanya diberikan kepada PNS berprestasi.
Baca Juga:Ridwan Kamil Tak Libatkan MUI dan Ormas Indramayu dalam Tim Investigasi Al ZaytunPemilik Tanah di Samarang Garut Akhirnya Islah dengan Indihome
Adapun jika ada histori PNS itu pemalas, jarang datang, maka otomatis tidak akan diberi kemudahan WFA.
Tim Ahli Gubernur bidang Reformasi, Birokrasi dan Digitalisasi, Juwanda menjelaskan, pegawai yang ingin mendapat WFA bisa mengajukan diri dengan indikator penilaian yang rutin dilaporkan lewat aplikasi penilaian pegawai TRK dan K-Mob.
“Sistem untuk Dynamic Working Arrangement ini memakai aplikasi kepegawaian yang sekarang sudah ada. Ada aplikasi Tunjangan Remunerasi Kinerja (TRK) dan aplikasi K-Mob,” kata Juwanda.