Komite sekolah ini kata Yudha, ada sistem periodisasi. Komite menjabat selama 3 tahun sekali dan boleh dipilih kembali secara demokratis apabila ada anak mereka yang masih aktif sekolah.
Dalam Permendikbut nomor 75 tahun 2016 itu dijelaskan bahwa pembentukan komite sekolah harus melibatkan semua orang tua siswa secara demokratis dan transparan. Maksimal 50 persen mewakili orang tua siswa yang anaknya masih aktif, kemudian sisanya boleh kombinasi dari pakar pendidikan dan tokoh.
Namun sayang, kebanyakan sekolah di Garut ini tidak menerapkan hal itu dalam pembentukan komite sekolah.
Baca Juga:Ketua Apdesi Cibatu Sebut Seluruh Warga Menerima Berdirinya Pabrik Alas KakiKasus DBD di Garut Bulan Ini Naik Hampir 2 Kali Lipat
Sekolah Swasta Boleh Melakukan Pungutan
Berbeda dengan sekolah negeri, Yudha menjelaskan untuk sekolah swasta yang dibiayai orang tua siswa, mereka boleh melakukan pungutan. Karena sekolah swasta itu tidak mendapatkan porsi anggaran dari pemerintah sebesar yang didapatkan sekolah negeri.
” Kalau swasta wajar karena tidak dibiayai pemerintah walaupun mereka dapat BOS. Mereka diperbolehkan,” ujar Yudha.
Pengumuman PPDB Harus Transparan
Yudha Puja Turnawan berharap dalam pengumuman PPDB yang mulai dibuka tanggal 20 Juni 2023 ini, harus dibangun dengan nilai dan semangat yang baik.
” Harapan saya di PPDB ini pihak Disdik Provinsi, Disdik kabupaten, sekolah dan komite sekolah bisa secara transparan lah, kemudian dibangun sesuatu yang transparan nilai dan semangatnya. Bukan untuk pungutan tapi dibangun komunikasi yang baik,” ujarnya.
” Tentu memang ada kebutuhan supaya sekolah itu mutu pendidikannya bagus, tapi kemudian jangan dalih sumbangan menjadi pungutan,” tambahnya.
” Jangan sampai ada orang tua yang tidak nyumbang, anaknya kemudian malah yang seharusnya lolos digantikan oleh yang lain. Kemudian harapan saya pembentukan komite sekolah harus ada sosialisasi bahwa ith harus transparan mengundang semua orang tua siswa melalui pemilihan. Agar kita sama-sama menjaga tidak ada kongkalikong, juga agar komite tidak jadi lembaga stempel kepentingan sekolah,” tutup Yudha.