GARUT – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan, Komisi IV, Yudha Puja Turnawan mengingatkan agar sekolah negeri di Kabupaten Garut tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan dana sumbangan pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Yudha menjelaskan, bahwa untuk membangun mutu pendidikan yang baik, memang dibolehkan keikutsertaan masyarakat termasuk orang tua siswa untuk memberikan dana sumbangan pendidikan. Namun, dana sumbangan pendidikan ini harus berdasarkan asas sukarela dan tidak boleh ada paksaan.
Menurut Yudha, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Dana Pendidikan dan juga Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sudah jelas tentang definisi dana sumbangan pendidikan dan juga pungutan.
Baca Juga:Ketua Apdesi Cibatu Sebut Seluruh Warga Menerima Berdirinya Pabrik Alas KakiKasus DBD di Garut Bulan Ini Naik Hampir 2 Kali Lipat
Dimana secara redaksional dijelaskan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 1 ayat (4) bahwa yang dinamakan pungutan adalah sebagai berikut:
” Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan”.
Sementara yang dimaksud dana sumbangan pendidikan di dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 1 ayat 5 dijelaskan sebagai berikut:
” Sumbangan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat
atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan”.
” Ya jelas berbeda sumbangan itu kan sukarela ya, kalau pungutan itu ada nominal yang ditentukan dan berlaku untuk semua orang tua siswa,” tegas Yudha ketika ditanya perihal perbedaan sumbangan dan pungutan.
Yudha menjelaskan, dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan. Karena sekolah negeri sudah mendapatkan dana dari pemerintah.
Sekolah negeri lanjut Yudha, hanya diperbolehkan menerima dana sumbangan pendidikan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat dan tidak boleh ditentukan nominalnya.
Baca Juga:Sama dengan Ungkapan Ridwan Kamil, Wakil Bupati Garut Juga Perkirakan Indonesia Akan Memimpin Dunia di 2040Yudha Legislator Garut Bersama Jujun Caleg Dapil 2 Kunjungi Korban Kebakaran, di Desa Sukamerang Kersamanah
Artinya, jika ada orang tua yang tidak mampu secara ekonomi dan tidak bisa memberikan dana sumbangan, maka komite dan sekolah tidak boleh memaksa. Atau jika ada orang tua siswa yang secara kemampuannya memberikan berapapun, maka pihak sekolah tidak boleh memaksa.