Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita