GARUT – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani M.M menyampaikan, bahwa tarif ambulance yang digunakan di setiap Puskesmas diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Artinya tidak sewenang wenang tetapi berdasarkan jarak tempuh.
“Tarif ambulance itu ada Perbupnya. Misalnya, Per kilonya berapa. Jadi ada aturan mainnya. Tidak bisa sewenang wenang. Jadi besaranya tergantung jarak tempuh,”Ujar dr. Leli Yuliani , usai apel gabungan di Lapangan Setda, Senin 12 Juni 2023.
Leli Yuliani mengatakan, untuk masyarakat miskin yang tak mampu untuk bayar ambulance di Puskesmas bisa gratis.
Baca Juga:Profil Putri Ariani, Penyandang Disabilitas yang Meraih Golden Buzzer di America’s Got TalentIbu Ida Dayak Pengobatannya Unik, Banyak Diundang Petinggi di Tanah Air, Begini Profil Singkatnya
“Tergantung, kalau untuk masyarakat miskin ada yang gratis. Dan itu bisa dilakukan, Tapi masalahnya ada masyarakat miskin yang dibuat buat membuat surat keterangan tidak mampu atau SKTM, gampang kan,” Katanya.
Menurutnya, ada juga masyarakat yang memang benar-benar miskin, dan itu yang memang harus dibantu.
“Makanya kita sudah punya data di setiap puskesmas itu, data penduduk yang masuk desil 1 desil 2 desil 3. Nah kalau diluar itu sebetulnya kan mampu walaupun mungkin ada desil yang baru,” Ujarnya.
Leli juga sudah berpesan kepada semua puskesmas, apbaila ada yang benar-benar miskin untuk diberikan pelayanan gratis.
” Kita sudah sampaikan ke puskesmas bahwa untuk masyarakat miskin terutama yang ada datanya yang sesuai data dari dinsos, terutama yang desil 1 itu memang bisa mendapatkan pelayanan gratis,” Ungkapnya.
“Masyarakat rentan seperti orangtua terlantar, anak terlantar kemudian juga yang gangguan jiwa bisa juga seperti itu ditanggulangi oleh gerakan ruhama atau memang bisa juga digratiskan oleh puskesmas,” Pungkasnya. (Alle)