BANJAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jamsos Ketenagakerjaan.
Salah satu pointnya dari Raperda tersebut yakni Asisten Rumah Tangga (ART) hingga pekerja kontrak di Kota Banjar, Jawa Barat, dapat anggaran jaminan sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan JKK dan JKM.
Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdan Kalyubi mengatakan, Raperda tersebut sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Kota Banjar.
Baca Juga:Ridwan Kamil: Majalengka Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Baru di Jawa BaratRidwan Kamil Luncurkan Pengawasan Media Digital
Menurut Dadang, Raperda tersebut mengatur kewajiban bagi pemberi kerja, badan usaha, dan pemerintah, untuk memberikan jamsos ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Selain penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, lanjutnya, DPRD juga menetapkan dua buah raperda. Yaitu raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan raperda tentang higiene dan sanitasi tempat pengelolaan makanan.
“Raperda perlindungan tenaga kerja sudah kita tetapkan. Dan hari ini penetapan tiga raperda,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pansus XXXVIII DPRD, Annur menjelaskan, optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja tersebut, meliputi peningkatan kepesertaan jamsos ketenagakerjaan bagi tenaga profesional non ASN di lingkungan pemerintah kota.
Sedangkan pembinaan terhadap pemberi kerja dan pembinaan terhadap tenaga kerja, meliputi pekerja penerima upah. Kemudian BPU, pekerja jasa konstruksi, pekerja rentan, pembinaan terhadap penyelenggara pemilu dan lembaga keagamaan.
“Pembinaan tersebut dilakukan oleh masing-masing instansi terkait yang membidangi,”pungkasnya.(Anggoro)