GARUT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasisiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Garut, Jajang Saepulloh S.Ip M.Si menyayangkan pernyataan dari Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, yang meyebutkan bahwa pengaduan laporan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa no urut 1 di Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut sudah selesai.
Jajang Saepulloh justru menilai permasalahan di Desa Karangsari itu belum tuntas. Ia mengatakan, bahwa sampai sejauh ini ini laporan tersebut belum ada jawaban sama sekali dari pihak panitia, padahal laporan pengaduan itu sudah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
“Sedangkan menurut calon urut no 1 sebagai pelapor, melakukan pengaduan kepada saya selaku ketua GMNI Garut, bahwasanya DPMD pun belum menghubungi beliau ataupun melakukam sebuah kajian atau musyawarah yang dilakukan oleh pihak DPMD,” Ujarnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Minta ASN Jaga Kinerja Ketia Ia Tak Lagi Memimpin5 Kecamatan Paling Sejuk di Kabupaten Garut, Wisatawan Banyak Mengunjunginya
Menurut Jajang, seharusnya DPMD Garut sebagai panitia tingkat kabupaten, melakukan pendalaman soal pengaduan atau sengketa pilkades tersebut.
Padahal kata Jajang menurut Peraturan Bupati (Perbup) No 11 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa, seharusnya dilakukan beberapa tahap dalam mendalami permasalahan mengenai pelanggaran yang terjadi oleh DPMD sebagai panitia Kabupaten.
“Menurut saya, DPMD jangan memberikan pernyataan seperti itu kalau memang belum melakukan pendalaman atau mediasi mengenai persoalan yang terjadi di daerah tersebut sehingga akan menimbulkan persoalan baru,” Ungkapnya.
Jajang bahkan menegaskan bahwa GMNI akan mendampingi persoalan ini sampai dengan tuntas dan masyarakat juga akan turun ke jalan sebanyak 1.000 orang lebih, untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini belum ditindaklanjuti oleh panitia Kabupaten/DPMD. (Alle/Rilis/erwan)