Pada aturan itu seperti yang tertulis dalam Pasal 10 ayat 1, pengenaan PKB akan kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 10 persen.
Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan drngan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contoh, jika Desta ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:
PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.
Baca Juga:Viral! Video Pengemudi Asal Bandung Mengamuk Sampai Meludahi Dan Menabrak Pengendara LainSinopsis Film Fast Five (2011) Kisah film aksi dan kebut-kebutan tahun 2011
Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.
Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017).
Sampai total pajak kendaraan listrik yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita