GARUT – Terkait kejadian perilaku tindak pidana asusila seorang oknum yang diduga mencabuli belasan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Ketua Forum Komunikasi diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut, Iim Komarudin Spd.I menyampaikan bahwasanya pelaku itu keilmuanya sangat tidak jelas.
Iim Komarudin mengatakan, setelah ditelusuri dan ditanyakan ke pengurus FKDT Kecamatan, bahwa pelaku tersebut tidak tercatat sebagai data guru ngaji ataupun data guru madrasah.
“Jadi sebetulnya itu adalah perorangan, bisa dikatakan juga bahwa itu adalah masyarakat yang mengaku sebagai guru ngaji,” Kata Iim Komarudin Senin 5 Juni 2023, Di komplek Setda.
Baca Juga:Wagub Uu Ruzhanul Buka Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Provinsi Jabar 2023Amel Bocah 13 Tahun Merawat Kakek dan Adiknya Sendirian, Wagub Jabar Akan Berkunjung
Menurutnya, selain tidak tercatat guru ngaji ataupun guru madrasah, pelaku juga tidak berbentuk sebagai lembaga dan tidak tercatat lembaganya di Kementrian Agama.
Ia mengimbau bagi masyarakat khususnya orang tua ketika akan menitipkan putra dan putrinya ke lembaga, untuk terlebih dahulu melihat legalitas formal lembaga tersebut dan syarat keilmuan ustadz tersebut.
“Itu saja, seperti darimana syarat keilmuanya dan sejauh mana keilmuan tersebut sesuai yang dicantumkan dalam sebuah kitab mutaalim,” Ujarnya.
Iim Komarudin menyampaikan bahwal hal tersebut harus dijadikan sebagai pengalaman dan suatu pembelajaran bagi ustadz-ustadz terutama yang ada di FKDT.