Setelah berbagai upaya, kemudian BAZNAS memutuskan untuk membantu salah seorang warga yang terjerat Pinjol tersebut.
Untuk mendapat bantuan dari Baznas ini, maka pihak yang berhak dibantu yakni harus memenuhi syarat-syarat tertentu diantaranya masuk dalam kategori 8 asnaf atau pihak yang dinilai tidak mampu dalam perspektif islam.
Ketua BAZNAS RI, KH Noor Achmad, menjelaskan bahwa BAZNAS membantu pelaku yang terjerat utang pinjol, dinilai masuk dalam asnaf gharim (orang yang berhutang).
Pengajuan Bantuan Bayar Utang Pinjol Melalui Baznas
Baca Juga:Motor Paling Irit, Honda Supra X 125 2023 Bisa 57 Kilometer Cuman 1 Liter?Bikin Greget! Viral Motor Honda Supra X 125 2023 Jadul Harga Rp 18 Jutaan
- Alasan peminjaman karena kebutuhan mendesak
- Lengkapi Dokumen
- Surat pernyataan & penguat dari Surat Keterangan Tidak Mampu
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Angsuran peminjaman
Baznas membantu salah seorang warga di Tangerang hingga mencapai Rp35 Juta, sesuai dengan kemampuan Baznas.
Warga ini dinilai masuk dalam kriteria yang perlu dibantu Baznas karena ia merupakan seorang janda ditinggal mati oleh suaminya pada tahun 2016 lalu karena penyakit angin duduk. Ia tidak memiliki pekerjaan yang bisa memenuhi kebutuhan karena sang suami yang menjadi tulang punggung sebagai buruh pabrik.
Ia perlu uang dari Pinjol untuk keperluan sehari-hari dan Pendidikan anak. Pinjaman yang diajukan mencapai Rp65 juta.
Saking bingung untuk membayar utang tersebut, ia pun tidak punya pilihan lain selain menjual barang seperti kulkas, motor, HP dan barang berharga lainnya.
Lembaga Baznas di beberapa daerah memiliki kebijakan tersendiri, begitu juga dalam teknis penyaluran serta pemanfaatan dalam mendistribusikan Zakat Infaq Shodaqoh yang dikumpulkan.