Dalam Perda ini juga disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pengembangan Jabar Selatan itu dijelaskan dalam pasal 8 ayat (6) yaitu Pengembangan wilayah Jawa Barat bagian Selatan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah (Provinsi) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Barat bagian Selatan.