RADAR GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut saat ini sudah menentukan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 227 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa.
Dalam Pasal 10, tunjangan dikeluarkan sebagai penerimaan atau penghasilan tambahan atau gaji kepada anggota BPD sebagai pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini hanya diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:Inara Rusli Mengaku Lega Setelah Menggugat Cerai VirgounSinopsis Film Vivarium (2019) Sub Indo, Pasangan yang Terjebak di Komplek Perumahan Mengerikan
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada anggota BPD yang telah memenuhi syarat dan memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan tugasnya.
Dana Operasional yang diberikan kepada anggota BPD memiliki besaran sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun. Ini Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Perbup Garut.
Dana ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan operasional anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk dalam hal pengadaan kebutuhan administratif dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa.