Menkum HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja berpartisipasi dalam politik hukum laut internasional.
“Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar pahlawan nasional kepada mendiang Prof. Mochtar Kusumaatmadja.
Baca Juga:Resep Bakso Goreng, Ide Jualan Jajanan 1000anBeasiswa S1, S2, S3 BPI Kemendikburistek Tahun 2023, Cek Disini
Prof. Mochtar diyakini telah berperan penting dalam perjuangan bangsa sambil terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.
“Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.
Perjuangan diplomatik profesor Mochtar tampil selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang diprakarsai oleh Prof. Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.
“Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Retno.