RADAR GARUT – Menikah saat hamil adalah pilihan yang bisa diambil oleh pasangan yang berencana untuk menjalani kehidupan pernikahan. Walaupun memang ini menjadi sangat tabu, tapi ya kita harus bisa menerima kenyataan.
Menikah saat hamil adalah hal yang cukup umum terjadi di sebagian besar negara di dunia. Meskipun ada beberapa kekhawatiran yang terkait dengan menikah saat hamil, pada kenyataannya, masih banyak yang melakukannya.
Dalam Islam, pernikahan yang sah memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak yang terlibat, yaitu calon suami dan calon istri, serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh hukum Islam, seperti wali nikah yang sah, saksi, dan mahar. Jika semua persyaratan pernikahan dipenuhi dan proses pernikahan dilakukan dengan benar, maka pernikahan tersebut dianggap sah dalam Islam, baik sebelum, selama, atau setelah kehamilan.
Baca Juga:Sinopsis Film Apocalypto (2006) Sub Indo, Kisah Suku Pedalaman yang Indah namun MengerikanIngat! Inilah Jadwal Penjualan Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Dalam situasi ini, penting bagi pasangan yang menikah saat hamil untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan pernikahan dalam Islam dan melibatkan wali nikah yang sah serta saksi yang diperlukan. Juga, penting bagi mereka untuk memahami tanggung jawab dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri, serta sebagai orangtua yang akan memiliki anak.
Dalam Islam, menikah saat hamil secara prinsip tidak diharamkan atau dilarang. Islam mengakui pernikahan sebagai ikatan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan berkomitmen untuk hidup bersama dalam kebersamaan, saling mendukung, dan membangun keluarga yang harmonis.