GARUT – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Garut secara resmi meluncurkan program ‘Publish Baby’. Program tersebut merupakan pelayanan terintegrasi tiga dokumen sekaligus atau 3 in 1, mulai akta lahir, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Garut, Natsir Alwi mengatakan bahwa pelaksanaan program itu dilakukan untuk pelayanan kepada bayi yang baru lahir sesuai haknya. “Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap anak yang baru lahir memiliki hak untuk memiliki akta kelahiran hingga kartu identitas. Hal menurutnya sesuai dengan Pasal 5 dan 27 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.
Baca Juga:Kejaksaan Negeri Garut Laksanakan Pencanangan Zona IntegritasPindah ke Tempat yang lebih Besar, 3Second Garut Beri Diskon sampai 70 Persen
“Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. Ini berarti untuk mempublikasikan bayi sedini mungkin melalui pemberian NIK (nomor induk kependudukan), penerbitan Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak,” jelasnya.
“Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir,” sambungnya.
Natsir mengatakan bahwa saat ini Disdukcapil Garut memberikan pelayanan terintegrasi melalui program Publish Baby. Dengan begitu, ketika warga meminta satu dokumen bisa dapat tiga dokumen sekaligus (3 in 1).
“Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA),” katanya.
Saat ini, di Garut ada satu tempat yang menjadi pionir program Publish Baby, yaitu Rumah sakit medina. Kedepannya, diharapkan program tersebut bisa diikuti oleh tempat tempat lainnya sehingga secara de jure keberadaan anak sudah diakui negara.