Temuan ini, jelas Lolly, tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Lebih lanjut, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.
Adapun kategori TMS lainnya ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.
“Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023,” kata Lolly.
Baca Juga:COCOK NIH! Tarif Listrik Tidak Naik Jelang Lebaran, Kategori Apa SajaJadwal Nonton Drakor Duty After School Sub Indo Full Episode
Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih
kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid.
“PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi,” pungkasnya.