RADAR GARUT – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Teddy Minahasa diduga menjadi dalang terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Jaksa menilai Teddy terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga:5 Rekomendasi Games Lawas PlayStation 2 Untuk Teman NgabuburitNonton Katarsis Series 2023 Full Episode, Kisah Psikopat dan Sosiopat Menjalin Hubungan
Sebagai informasi, kasus ini mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 14 Mei 2022.
Namun, Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.