Sehingga umat Muslim diwajibkan untuk menjaga pandangan, perilaku, tutur kata.Untuk menghindari perbuatan yang berakibat pada maksiat dan hilangnya pahala berpuasa yakni berpacaran.
Lalu, bagaimana hukumnya berpacaran saat puasa di bulan Ramadhan?
Puasa Ramadhan adalah bulan yang mulia. Mulianya Ramadhan hendakya harus diimbangi dengan sikap kaum muslimin untuk memuliakannya.
Namun faktanya banyak di kalangan muda yang menodai kesucian Ramadhan dengan melakukan berbagai macam dosa dan maksiat, yang berakibat puasanya tidak menghasilkan pahala.
Baca Juga:5 Ciri Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam6 Ciri-Ciri Istri yang Tidak Pantas Dipertahankan Menurut Islam
Dalam Hukum Islam, umumnya manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengannya diharamkan juga.
Hal ini termasuk perbuatan yang mendekati zina yakni berpacaran. Apabila seseorang menjalankan ibadah puasa kemudian ia berpacaran, bergandeng tangan dan memandang lawan jenis yang bukan mahramnya.
Maka dapat berujung tidak diterima puasanya di sisi Allah SWT. karena dia melakukan apa yang telah diharamkan. Al-Baydhowi r.a, mengatakan:
“Ibadah puasa bukanlah hanya menahan diri dari lapar dan dahaga saja. Bahkan seseorang yang menjalankan ibadah puasa hendaklah mengekang berbagai syahwat dan mengajak jiwanya pada kebaikan. Jika tidak demikian, sungguh Allah tidak akan melihat amalannya, dalam artian tidak akan menerimanya.” (Fathul Bari, 4/117).
Begitu juga, jika dalam memandang kemudian menimbulkan syahwat sampai mengeluarkan air mani, maka itu membatalkan puasa, karena salah satu hal yang dapat membatalkan puasa yakni keluarnya mani.
Memahami hal tersebut, maka pacaran saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah perbuatan yang dilarang karena pacaran merupakan suatu perbuatan yang berujung pada kemaksiatan sehingga berakibat puasa yang telah dikerjakan tidak diterima oleh Allah SWT.