Selanjutnya tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles. Sehingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.
Hukuman untuk pelaku aborsi Garut
“Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak berita terbaru lainnya di Radar Garut.