Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa barang dilarang impor, yaitu kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya. (mg6/ziz)