”LDII siap menjadi organsasi terdepan dalam mempertahankan NKRI. Hal ini sesuai dengan Pancasila sebagai dasar organisasi LDII,” ungkapnya.
Dicky menambahkan, meski bergerak di bidang dakwah, LDII menempatkan wawasan kebangsaan sebagai priorotas utama dalam 8 bidang pengabdian LDII kepada bangsa.
”Kita memang bergerak di bidang dakwah, tapi kita juga sadar bahwa kita perlu mengerti wawasan kebangsaan dan taat hukum. Kita tidak boleh menabrak hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga:Keputusan Sudah Bulat, Ridwan Kamil Bakal Kembali Ikut Pilgub JabarBermain Pemendek Link dengan Bicolink, Dapat Uang Bisa Dikirim Lewat DANA
Lebih lanjut Dicky mengungkapan, kegiatan ini digelar untuk menanamkan pemahaman dan kesadaran hukum kepada warga LDII. Dengan begitu, warga LDII dapat menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menghindari perkara hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan.
”Kalau kita bisa memahami hukum, tentu kita akan menghindari perilaku-perilaku yang akan menyebabkan penyimpangan hukum,” jelasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua MUI Jawa Barat, KH. Rachmat Syafei. Ia mengapresiasi langkah LDII yang menggelar penyuluhan hukum dengan Kejati Jawa Barat.
”Saya Ketua MUI Jawa Barat menyambut dan mendukung kegiatan ini agar manusia teratur dan taat hukum,” ujarnya.
Rachmat menambahkan, penyuluhan hukum perlu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Allah memerintahkan manusia untuk teratur dan hidup tertib dalam bermasyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum dapat menjadi bagian dakwah dalam membina umat.
”Kegiatan ini merupakan dakwah Islamiyah untuk membina umat agar teratur, tertib, paham hukum sesuai dengan ajaran Rasulullah untuk menciptakan kemaslahatan umat,” imbuhnya.
Baca Juga:BBWS Citanduy Diminta Segera Perbaiki Irigasi BantarheulangWarga Garut Jadi Korban Jambret, Modusnya Diajak Naik Motor Seolah Kenal
Harapannya melalui kegiatan ini dapat meningkatkan literasi hukum dan kesadaran hukum warga LDII dalam berkehidupan bermasyarakat.
”Dengan meningkatkan literasi hukum, masyarakat dapat menjadi lebih bijak dalam mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (bbs)