“Orang yang pernah dinyatakan lulus mungkin ada yang sudah dikeluarkan dari sekolah swastanya, sudah syukuran, betapa kemudian beban psikologis para guru itu harus menjadi perhatian kita semuanya,” pungkasnya.
Tidak hanya para guru di Garut dan Jawa Barat, terdapat 3.043 guru lainnya yang masuk dalam prioritas 1 atau P1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 memiliki nasib yang sama seiring dengan adanya SK pembatalan penempatan dari Kemendikbudristek pada 1 Maret 2023 lalu.
Untuk itu, Enjang meminta agar SK Kemendikbudristek mengenai Guru P1 PPPK Batal Penempatan agar direvisi dan ke 3043 guru itu harus dinyatakan lolos dan diberi penempatan sebagaimana keputusan sebelumnya. (*)
Baca Artikel Radar Garut lainnya di Google Berita