Pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal tentang Perdagangan, Pasal tentang penipuan, Pasal tentang penggelapan, serta Pasal tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal tentang Perdagangan, Pasal tentang penipuan, Pasal tentang penggelapan, serta Pasal tentang Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.