Kebag Hukum Setda Garut, Margiyanto mengatakan, perubahan Perbup tentang Pilkades ini adalah untuk memudahkan tugas panitia tingkat desa.
Margiyanto memberikan pesan, seluruh pelaksana untuk bisa mematuhi aturan atau tegak lurus terhadap aturan.
“Pegang teguh terhadap komitmen sebagai panitia, tidak boleh berpihak, tidak boleh melanggar aturan begitu ya, dan tertib secara administrasi,” tandasnya.(radargarut.jabarekspres.com)