GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru tentang Pilkades serentak. Perbup yang baru itu adalah Perbup No 16 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas perbup Nomor 11 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara virtual oleh Erwin Rianto Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut bersama Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto, Rabu 1 Maret 2023.
Erwin Rianto menjelaskan, Perbup yang baru ini kurang lebih sama dengan Perbup sebelumnya. Namun ada 15 pasal yang mengalami berubahan dan itupun sebatas penekanan dan memperjelas pasal atau klausul sebelumnya.
Baca Juga:Sindikat Mafia Kerap Timbulkan Masalah Pada Pekerja Migran IndonesiaLeadership Kuat Bawa Dirut BRI Sunarso Menjadi Indonesia Best CEO 2022
“Menurut hemat kami ini adalah hanya sebatas penekanan, memperjelas terkait Perbup sebelumnya, pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya, agar tidak salah tafsir, tidak salah paham di antara panitia pemilihan kepala desa tingkat desa itu saja, memperjelas mempertegas terkait klausul-klausul yang ada di Perbup 11,” ujar Erwin.
Erwin mengatakan, dalam sosialisasi ini, yang diikutsertakan antara lain Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kecamatan yang akan menggelar pilkades.
Maksud tujuannya adalah agar ada satu pemahaman yang sama dan satu langkah dalam pelaksanaan pilkades serentak yang rencananya akan digelar pada 15 Mei 2023.
“(Yang dipersoalkan oleh peserta) di dominasi terkait pemilih, calon pemilih, dan calon kepala desa itu saja. Tapi Alhamdulillah semua paham, jelas, lugas diterangkan oleh Pak Kabag Hukum (beserta) kami dari DPMD, dan memahami semuanya Alhamdulillah ya tuntas,” katanya.
Kaitan dengan langkah selanjutnya, Erwin menjelaskan setelah tanggal 9 Maret nanti pihaknya akan mulaimembagi tim dan turun langsung ke lapangan untuk mendampingi PPKD tingkat desa.
Sekaligus melakukan monitoring tentang pelaksanaan pendaftaran para bakal calon kepala desa di 82 desa.
“(Imbauannya) yang pertama pegang teguh aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup 16 2023 tentang Pilkades Serentak, yang kedua lakukan konsultasi, koordinasi, bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada panitia sub kecamatan, tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat strategis, karena takutnya ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.