“Kami tentu mengantisipasi. Kalau jumlah orang (penghuni lapas) lebih sedikit kan lebih mudah melakukan pengawasan dan pengamanannya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Pertimbangan lainnya adalah, LPSK menilai penempatan Bharada E di Rutan Bareskrim bisa mendekatkan dengan instansi Polri.
Sehingga, Richard Eliezer nantinya dapat menyiapkan diri dengan baik untuk kembali bertugas sebagai polisi.
Baca Juga:Ternyata Mudah, Cara Mendapatkan Code QR MyPertamina untuk Beli BBM BersubsidiDaftar 7 Aplikasi Penghasil Uang Gratis Langsung Ke Dana Terbaru 2023
Seperti yang sudah diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu lalu (15/2/2023), memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara.