RADAR GARUT – Begini Alasan Pertamina Terkait BBM Non Subsisi Yang Naik.
PT Pertamina (Persero) telah resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi yang efektif berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Maret 2023.
Diketahui bahwa Pertamina memiliki dua produk BBM nonsubsidi yang akan naik mulai 1 Maret 2023, yakni Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sebaliknya ada juga dua jenis solar nonsubsidi yakni Dexlite yang notabene penurunan harga dan Pertamina DEX.
Baca Juga:Jelang Ramadhan, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Cek Harga Sembako di Kabupaten GarutVIRAL! Gadis 12 Tahun di Riau Dicekoki Tuak dan Diperkosa 6 Remaja Bergiliran
BERITA TERKAIT : Ternyata Mudah, Cara Mendapatkan Code QR MyPertamina untuk Beli BBM Bersubsidi
Bahkan, salah satu produk BBM Pertamina mengalami penurunan harga yang cukup drastic yakni Rp 1.200 per liter. Produk BBM tersebut adalah BBM Dexlite (CN 51).
Saat ini Pertamina menjual Dexlite dengan harga Rp14.950 per liter, turun Rp1.200 dari sebelumnya Rp16.150 per liter sejak 3 Januari 2023.
Selain Dexlite, Pertamina juga menurunkan harga Pertamina DEX (CN 53) menjadi Rp15.850 per liter, lebih rendah Rp1.000 dari harga sebelumnya Rp16.850 per liter.
Sedangkan untuk harga bahan bakar bensin yaitu Pertamax (RON 92) naik dari Rp 12.800 per liter menjadi Rp 13.300 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp15.100 per liter dari yang sebelumnya Rp14.850 per liter.
Berikut alasan Pertamina terkait penyesuaian harga BBM non subsidi
Selaku Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga , Irto Ginting menyatakan penyesuaian dan penetapan harga BBM jenis BBM biasa (JBU) secara berkala ini mengacu pada peraturan pemerintah (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 245.K/MG.01/MEM .M/2022 tentang Formula Harga Dasar) Harga Eceran untuk jenis bahan bakar umum (minyak dan solar).
Dia menjelaskan, penyesuaian harga tersebut mengacu pada rata-rata MOPS (Singapore Mean Platts) periode 25 Januari 2023 hingga 24 Februari 2023. Harga baru ini berlaku untuk Jakarta, provinsi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5% di wilayah DKI.
Baca Juga:Dampak Buruk Sekolah Terlalu Pagi, Resikonya Siswa Kurang Tidur Hingga StressDemi Keamanan, Polri Menetapkan Bharada E Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
“Harga BBM Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek di antaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan kurs, agar tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelasnya dalam keterangan resmi, Rabu (01/03/2023).