Tidak ada lagi honorer di instansi Pemerintahan sudah dirumuskan melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.
Untuk perkembangan selanjutnya, simak terus informasi terkini mengenai seleksi ASN baik itu PPPK atau PNS, jadwal tes, hingga info lainnya mengenai kebijakan pemerintah tentang honorer di website Radar Garut.