RADAR GARUT – Pinjaman online (pinjol) ilegal dewasa ini sangat meresahkan. Iming-iming dan rayuan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan suntikan dana secara cepat tanpa perlu proses tatap muka langsung dengan pemberi pinjaman, mendorong masyarakat gampang tergiur.
Namun iming-iming ini justru mendorong masyarakat terjebak dalam pinjol ilegal menerima perlakuan tidak sesuai, bahkan teror saat dilakukan penagihan oleh pinjol ilegal. Menggilanya pinjaman online (pinjol) ilegal akibat kurangnya literasi media dan kondisi ekonomi masyarakat.
Data terdaftar di OJK sebanyak 102 perusahan fintech berizin
Sebelum memilih melakukan meminjam uang secara online, masyarakat tentunya harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.
Baca Juga:Raffi Ahmad, Sultan Andara Yang Memiliki 5 PerusahaanMembuat Seblak Kuah Pedas Sendiri di Rumah, Enak Banget!
Dengan begitu, pastikan untuk melakukan pinjaman dana dari fintech lending yang terdaftar OJK, untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan dan diharapkan.
Hasil update terakhir yang dilakukan pada 20 Januari lalu, terdapat sebanyak 102 perusahaan fintech atau pinjaman online peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah mengantongi izin dari OJK. Dilansir dari website resmi OJK terdapat perubahan nama pada sistem elektronik milik PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P, di antaranya ialah :
Akses laman resmi OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech.
Pada web tersebut, Anda akan bisa melihat pengumuman mengenai daftar penyelenggara fintech landing yang terdaftar dan telah mengantongi izin usaha legal dari OJK. Pastikan juga Anda untuk terus memantau pengumuman yang dirilis paling baru guna mendapatkan informasi layanan legal yang up to date.