Disitu Dandy kemudian langsung mendatangi David di lokasi ia bermain bersama temannya di Kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, ketika berada di depan rumah Dandy memanggil David agar keluar tapi saat itu ia belum langsung mau keluar.
Ketika keluar rumah temannya, David diseret ke belakang kendaraan Rubicon yang dibawa Dandy tepatnya di suatu gang tidak jauh dari rumah tadi.
Keributan mulai terjadi, David yang tidak kuasa menahan siksaan sadis dari Dandy tersungkur dan dilanjut hingga tidak sadarkan diri, dan ketika itu pun korban masih mendapat tendangan dan pukulan berkali-kali dari pelaku.
Baca Juga:Guru Honorer Garut Dapat Formasi PPPK 2023, Kalau Operator Sekolah & Tata Usaha Non ASN Gimana Nasibnya?Korban Kecelakaan Bus Study Tour SMPN 3 Garut Masih Jalani Perawatan
Setelah terjadinya penyiksaan sadis, kemudian ada warga sekitar, R dan N, dengan memanggil sekuriti. Dandy diamankan di pos sekuriti, sampai aparat Polsek Pesanggrahan tiba di lokasi kejadian.
Atas Tindakan sadis tersebut, Dandy disangkakan Pasal 76c junto Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui saat ini viral di twitter dengan hastag #david #agnes #dandy, hal itu diduga dipicu karena insiden penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak terhadap anak pengurus GP Anshor Jakarta.