Wacana penggajian PPPK dengan system salary range membuat khawatir para honorer hingga aparatur sipil negara (ASN).
Kekhawatiran tersebut lantaran jika itu diberlakukan, maka gaji yang diterima bisa lebih kecil dibanding besaran yang biasa diperoleh sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Jika itu diberlakukan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah system salary range tersebut juga diberlakukan untuk PPPK.
Baca Juga:Alasan Bharada E Tidak Dipecat, Bagaimana Nasib Terdakwa Lainnya?Richard Eliezer Tidak Dipecat, Statusnya Masih Sebagai Polisi Tapi Dimutasi
Pegawai berstatus PPPK yang baru diangkat mendapatkan gaji pokok di kisaran Rp 2,9 jutaan per bulan dengan kontrak 1 tahun.
Beberapa PPPK yang khawatir dengan pemberlakuan sistem salary range itu bisa menimpa siapa saja.
Positif maupun negatif kebijakan tentu ada, dimana besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Salary Range Bikin Rugi Honorer dan PPPK?
Honorer akan rugi jika nantinya Pemda memberikan gaji batas bawah, misalnya jika dalam Perpres 98/2020 tertulis Rp 2,9 jutaan, sementara jika sistem salary range memberlakukan batas bawah gaji Rp 1 juta dan batas atas Rp 6 jutaan, maka bisa saja Pemda memberikan kebijakan untuk menggaji di kisaran Rp 1 jutaan.
Meski begitu, kebijakan tersebut masih dalam usulan dan belum disahkan. Sementara itu memang dengan adanya wacana tersebut membuat beberapa pegawai honorer atau ASN agak khawatir jika standar gaji nantinya terlalu rendah.
“Ya informasi tersebut kita juga terima kalau melihat berita memang masih wacana atau usulan, tapi jika memang diberlakukan sebagaimana informasi yang beredar dan menjadi kekhawatiran, itu sebaiknya dikaji ulang sehingga para honorer atau PPPK benar-benar mendapat gaji yang layak,” kata salah seorang pegawai.