Namun setelah BPJS aktif, rupanya tunggakan ke rumah sakit tetap harus dibayar. Karena berdasarkan keterangan rumah sakit, bahwa sebelum BPJS aktif, waktu itu Distri dianggap sebagai pasien umum (non BPJS).
BPJS Kesehatan dalam hal ini memastikan bahwa seluruh karyawannya profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak pernah meminta biaya apapun di luar aturan.