Setelah vonis hukuman mati oleh majelis Hakim atas Ferdy Sambo kaitan kasus pembunuhan Brigadir J, rupanya membuat Pengacara Kaya Hotman Paris berencana menjadi Kepala Lapas, lah kok sampai begitu?
Belakangan ini viral video Hotman Paris di Tiktok, berawal dari dia menjelaskan tentang KUHP Pidana terbaru kaitan hukuman mati.
Pengacara kondang itu dalam video yang tersebar mempertanyakan isi undang-undang beserta pembuatnya, video tersebut viral tidak lama setelah vonis Ferdy Sambo.
Baca Juga:Film Waktu Maghrib, Mitos & Relevansi dengan Kehidupan Zaman SekarangBentrokan Tidak Mudah Bagi Maung Bandung!
“Ini Pasal 100 nih, di pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhi hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati harus dikasih kesempatan 10 tahun,” terang Hotman dalam video viral itu.
Ia menilai poin-poin yang terdapat dalam Pasal itu seperti dibuat bukan oleh praktisi hukum.
Jika dicermati mengenai hukuman mati sebagaimana dalam pasal tersebut seolah-olah jika ada terpidana mati, itu tidak boleh langsung dieksekusi dan harus diberi kesempatan 10 tahun.
Setelah kesempatan 10 tahun, nantinya dilihat kelakuan terdakwa selama di Lapas apakah baik atau tidak.
Jika itu benar terjadi, maka Hotman Paris beranggapan para terpidana mati berani mempertaruhkan apapun, jika perlu bayar mahal kemungkinan bisa saja terjadi dan dilakukan oknum. Tentu untuk bayaran surat keterangan kelakuan baik  dari lapas penjara mungkin akan sangat berharga dan mahal.
Untuk itu ia mempertanyakan apa artinya divonis PK sampai hukuman mati, namun yang bersangkutan tidak boleh dihukum mati dan diberi kesempatan.
Kontan saja ia kemudian tersenyum dan tertawa dengan berujar bahwa dirinya berencana melamar sebagai kepala lapas penjara.
Baca Juga:Identitas Kependudukan Digital APK, Cara & Syarat Membuat IKD Menggunakan HPIdentitas Kependudukan Digital Mulai Berlaku di Garut, Ini Cara Membuat IKD di Disdukcapil
“Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,” ujarnya.
Ia menambahkan, jabatan kepala lapas penjara menjadi sangat prestisius dan bergengsi.
Untuk itu dirinya meminta agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar mau membatalkan regulasi tersebut.