GARUT – Direktur PTPN VIII Cisaruni, Didik Prasetyo beserta rombongan mengunjungi Bupati Garut Rudy Gunawan di ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Jumat 10 Februari 2023.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Direktur PTPN VIII Cisaruni, menyampaikan perihal informasi pemanfaatan lahan milik PTPN oleh masyarakat sekitar kebun.
Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan, bahwa lahan yang dikelola PTPN VIII ini adalah aset milik negara. Masyarakat boleh saja memanfaatkannya, namun ada mekanisme yang harus ditempuh, yaitu melalui perjanjian.
Baca Juga:Masjid Al Jabbar Jadi Tempat Wisata di BandungKinerja Diproyeksikan Terdongkrak Efek Holding Ultra Mikro, Analis Pasang Target Harga BBRI Rp6.200
“Karena ini adalah aset negara, mereka (masyarakat) itu boleh (memakai), dia pakai (tapi) ada perjanjiannya, seperti LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) lah,” ujar Bupati Garut Rudy Gunawan.
Lebih lanjut Rudy Gunawan menjelaskan, bahwa PTPN VII menamakan program ini dengan istilah Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK). program ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus melindungi aset milik perusahaan.
“Silakan digarap, nanti itu ada kesepakatan nanti akan lebih detail lagi, soalnya Pemda sendiri tidak bisa ikut campur karena itu hak private. (Jadi) Pemda menfasilitasi bahwa masyarakat-masyarakat itu, itu boleh menggarap tanahnya di lahan itu, dalam bentuk pemanfaatan tanah,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa sekarang ini masyarakat sekitar kebun tengah berkonflik dengan PTPN VIII Cisaruni. Bahkan sengketa itu sudah disidangkan di meja hijau.
Ada empat petani warga Kecamatan Cikajang yang sudah didakwa atas dugaan perusakan tanaman teh milik PTPN VIII Cisaruni.(radargarut.jabarekspres.com)