Bejat! Ternyata Begini Sisasat Ayah Tiri di Garut Cabuli Anak Hingga Melahirkan

Seorang Anak di Garut Dicabuli Ayah Tiri
Polres Garut menggelar ekspos penangkapan kasus Ayah tiri di Garut yang tega mencabuli seorang Anak hingga melahirkan.
0 Komentar

Sampai kemudian pihaknya menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan juga menangkap dan menetapkan AA sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak tirinya.

Atas perbuatan pelaku, disebut Rio pihaknya mengenakan pasal 76 D juncto pasal 81 dan atau pasal 76 E juncto pasal 82 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada anak yang menjadi korban,” pungkasnya. (red)

0 Komentar